Senin, 25 September 2017

KAJIAN MENGENENAI KONSEP ISLAMIC WORLDVIEW TERHADAP ALUR PROSES PROYEK KONSTRUKSI DI INDONESIA

PENDAHULUAN
Seiring dengan perkembangan zaman serta meningkatnya polo hidup masyarakat modern seperti dinegara - negara berkembang maka kebutuhan akan ruang yang nyaman dan memadai sebagai tempat hunian  dan sarana transportasi maupun aktivitas sosial semakin berkembang pesat  pula. Oleh karena itu  pembangunan infrastruktur menjadi suatu keharusan dan menjadi sangat perlu agar seimbang dengan perkembangan zaman.
Untuk mempercepat dan memudahkan proses pembangunan tersebut maka dibutuhkan jasa-jasa insinyur infrastruktur yang berperan sebagai tenaga ahli konstruksi seperti konsultan dan kontraktor pelaksana  sebagai orang atau lembaga yang bertugas dibidang perencanaan, pelaksanaan, kontrol maupun manajemen proyek sehingga pembangunan proyek kronstruksi dapat berjalan dengan baik.
Sebelum dilakukannya pelaksanaan pembangunan proyek kostruksi seperti halnya proyek yang didanai oleh pemerintah  maka terlebih dahulu dilakukan proses lelang yang bertujuan untuk menyeleksi dan menetapkan calon kontraktor sebagai pelaksana dilapangan sesui dengan dokumen tender.
Dalam proses peneyeleksian calon kontraktor selain kelengkapan dokumen yang disediakan, kualitas tenaga ahli dan tingkat penawaran dari pihak perusahaan kontraktor tersebut merupakan hal yang sangat berpengaruh pada pemenangan tender yang akan dilelangkan. Tenaga ahli atau orang yang berpengalaman dalam bidangnya merupakan nilai tambah dari suatu perusahaan konsultan ataupun kontraktor pelaksana sehingga dengan kemampuan dan pengalaman yang dimiliki mampu menganalisis tingkat penggunaan dana yang optimal tanpa mengurangi standar spesifikasi atau mutu dari proyek yang akan dilelangkan.
Pada tahap seleksi pemenang lelang biasaya harga atau biaya proyek kontruksi sudah di tetapkan oleh panitia lelang maka tingkat penawaran merupakan rujukan dari pihak panitia lelang untuk menetapkan calon pemenang lelang sehingga semakin rendah penawaran yang diajukan semakin besar peluang menang lelang yang tenderkan. Oleh karena itu pada proses ini sering terjadi kecurangan-kecurangan yang kerap dilakukan  oleh panitia ataupun peserta lelang bahkan seakan-akan suda teroganisir sehingga disisi lain proses tender hanyalah formalitas yang sudah di dessain terlebih dahulu sehingga ada saja pihak-pihak yang di untungkan maupun pihak yang dirugikan.

PEMBAHASAN BERDASARKAN KONSEP ISLAMIC WORLDVIEW
Umum
Proyek konstruksi merupakan salah satu aspek yang mendorong kemajuan pearadaban manusia dari sektor pembangunan. Proyek konstruksi telah di kembangkan sejak zaman mesir kuno seperti pembanguanan primida yang terletak di mesir merupakan salah satu dari tujuh keajaiban dunia saat ini, sejak dulu dipandang sebagai bangunan yang misterius dan megah namun, meskipun telah berlalu berapa tahun lamanya, setelah sarjana dan ahli menggunakan sejumlah besar alat peneliti yang akurat dan canggih, masih belum diketahui, siapakah sebenarnya yang telah membuat bangunan raksasa yang tinggi dan megah itu. Meskipun sejarawan mengatakan ia didirikan pada tahun 2000 lebih SM, namun pendapat yang demikian malah tidak bisa menjelaskan kebimbangan yang diinisiasikan oleh sejumlah besar penemuan hasil penelitian.
            Dewasa ini, pembangunan infrastruktur merupakan keniscayaan. Tumbuhnya sebuah kota sering diukur dengan percepatan pembangunan infrastruktur. Pembangunan gedung-gedung tinggi (hotel, apartemen, mall) jalan raya, jaringan drainase, jaringan listrik, rumah sakit atau sekolah menjadi sederet kebutuhan infrastruktur bagi kemakmuran. Sekarang ini bahkan muncul kebutuhan untuk mewujudkan apa yang disebut ”infrastruktur hijau” akibat krisis lingkungan dan pemanasan global. Di sisi lain, pembangunan infrastruktur kerap tidak efisien, salah sasaran, dan tak jarang terjadi “persitegangan” antara pemerintah dan rakyat. Dalam kasus pembangunan infrastruktur di Jakarta, misalnya, kerap muncul amatan telah menimbulkan persoalan sosial seperti kemacetan dan banjir. Ada pakar yang kemudian mengusulkan agar pembangunan infrastruktur di Jakarta sementara dihentikan. Identitas peradaban
            Gustave Le Bon dalam The World of Islamic Civilization (1974) menulis, “Jika menaklukkan sebuah kota, yang pertama dilakukan muslim adalah mendirikan masjid dan sekolah.” Dua bangunan itu adalah aktualisasi visi Islam tentang pentingnya pembangunan infrastruktur yang berbasiskan dimensi spiritualitas, rasionalitas, dan intelektualitas. Dua wujud infrastruktur ini adalah dua pilar peradaban yang tahan bantingan sejarah.
            Dalam sejarahnya, pembangunan infrastruktur telah menjadi perhatian besar Nabi Muhammad. Pada masa Nabi, bangunan infrastruktur seperti sumur, jalan raya, pasar, pos dan lainnya dibangun dan diperbaiki. Sejarah mencatat, yang pertama dilakukan oleh Nabi ketika tiba di Madinah adalah membangun infrastruktur bangunan berupa Masjid Nabawi. Di masjid itu pula syiar Islam bergaung, dan akhirnya menjadi pusar peradaban di Kota Madinah kala itu.
            Dalam sebuah riwayat diwartakan, suatu kali seorang sahabat meminta Nabi untuk mengintervensi harga karena telah terjadi kenaikan harga barang. Nabi mengatakan tak mungkin intervensi terhadap harga. Lalu yang dilakukan Nabi adalah mengatur distribusi barang, memperbaiki infrastruktur supaya arus barang normal. Dengan pasokan yang normal, segala sesuatu di pasar akan kembali pada titik keseimbangan.
            Nabi dalam hal ini memperhatikan pentingnya infrastruktur demi kelancaran lalu lintas perdagangan. Kebijakan itu diteruskan oleh Khalifah Umar yang membangun dua kota dagang, yakni Basrah sebagai pintu masuk ke Romawi dan Kufah sebagai pintu masuk ke Persia. Umar juga membangun kanal laut, sehingga orang yang hendak membawa gandum ke Kairo bisa menyeberang laut dan tak perlu naik unta. Biaya bisa ditekan.
            Hampir sepertiga anggaran untuk belanja infrastruktur. Dengan infrastruktur, kemungkinan inflasi dapat dikurangi. Pembangunan infrastruktur dalam sejarah peradaban Islam bisa dilihat dari kegemilangan pembangunan di Baghdad dan Cordoba, dua metropolitan dunia yang berkembang sangat pesat di zaman kejayaan Islam. Sejarawan Barat, Philip K Hitti (1960), menulis tentang pembangunan jalan-jalan di kedua metropolis Islam itu yang digambarkannya begitu licin berlapiskan aspal.
            Seni dalam pembangunan infrastruktur gedung telah berkembang pesat di tanah-tanah Islam. Bermil-mil jalan di Kota Cordoba, pusat khilafah Islam di Spanyol, begitu megah pada masa itu. Langkah Nabi Muhammad yang kemudian diteruskan oleh para sahabat dan para khalifah Islam ini membuktikan bahwa selain integritas moral, diperlukan juga penerapan teknologi pembangunan infrastruktur yang tepat guna untuk menyelesaikan berbagai masalah yang ada di masyarakat.

Lelang Menurut Pandangan Islam
Lelang adalah salah satu jenis jual beli dimana penjual menawarkan barang di tengah keramaian lalu para pembeli saling menawar dengan suatu harga. Namun akhirnya penjual akan menentukan, yang berhak membeli adalah yang mengajukan harga tertinggi. Lalu terjadi akad dan pembeli tersebut mengambil barang dari penjual. Dalam kitab-kitab fiqih atau hadits, jual beli lelang biasanya disebut dengan istilah bai’ al-muzayadah (adanya penambahan). Hukum lelang Dalam syariat Islam masih dalam tahap kontropersi yaitu ada diantaranya yang menyatakan boleh dan ada juga yang Mengatakan makruh hukmnya. Berdasarkan pendapat tersebut tentunya kita harus meruJuk pada sumber yang memang dapat dipercaya ayitu pada Al-Quran dan Hadits. Rasulullah pernah dalam suatu waktu pernah melakukan lalang yaitu ketika ada seorang pengemis yang meminta-minta dan disana Rasulullah melakukan lelang terhadap barang yang dimiliki seorang pengemis tersebut. Didalam Surat An-Nisa ayat 29 dan Al-Mulk ayat 15 diterangkan bahwa adanya kebebasan, keleluasaan dan keluasan ruang gerak bagi kegiatan usaha umat Islam dalam rangka mencari karunia Allah berupa rezki yang halal melalui berbagai bentuk transaksi saling menguntungkan yang berlaku di masyarakat tanpa melanggar ataupun merampas hak-hak orang lain secara tidak sah.
Setiap transaksi jual beli baik itu lelang maupun jual beli secara langsung memiliki ketentuan sebagai
1.     Bila transaksi sudah dilakukan dengan seseorang, maka orang lain tidak boleh menginvestasikan dan melakukan transaksi kedua.
2.      Mempertimbangkan pilihan yang dibolehkan dalam transaksi jual beli, dengan ketentuan –ketentuan yang ditentukan.
3.     Transaksi dagang hanya untuk barang yang sudah ada dan dapat dikenali segala identitasnya.
4.     Bersumpah dalam transaksi dagang tidak diperbolehkan.
5.      Dalam transaksi jual beli dianjurkan ada saksi.
Melihat dari segi pembahasanya lelang merupakan salah satu bentuk jual beli antara pedagang dengan peserta yang menjadi pembeli tetapi dalam hal ini  barang yang dijual tidak selalu secara nyata dan ini akan dibahas pada uraian selanjutnya.

Lelang Proyek Konstruksi Berdasarkan Pandangan Islam
Bentuk lain dari lelang seperti perebutan proyek yang akan dibangun atau dengan istilah lainya yaitu tender, yaitu berupa penawaran berupa paket pekerjaan proyek yang berasal dari pemerintah ataupun swasta yang ditujuan kepada calon pelaksana proyek (Kontraktor) untuk mengerjakan proyek tersebut sesui dengan ketentuan yang telah terterah dalam dokumen kontrak.
Dalam islam lelang  pernah dilakukan oleh Nabi Muhammad SAW, dari Anas bin Malik ra bahwa ada seorang lelaki Anshar yang datang menemui Nabi saw dan dia meminta sesuatu kepada Nabi Muhammad kemudian beliau bertanya kepadanya,”Apakah di rumahmu tidak ada sesuatu?” Lelaki itu menjawab,”Ada. Dua potong kain, yang satu dikenakan dan yang lain untuk alas duduk, serta cangkir untuk meminum air.” Nabi saw berkata,”Kalau begitu, bawalah kedua barang itu kepadaku.” Lelaki itu datang membawanya. Nabi saw bertanya, ”Siapa yang mau membeli barang ini?” Salah seorang sahabat beliau menjawab,”Saya mau membelinya dengan harga satu dirham.” Nabi saw bertanya lagi,”Ada yang mau membelinya dengan harga lebih mahal?” Nabi saw menawarkannya hingga dua atau tiga kali. Tiba-tiba salah seorang sahabat beliau berkata,”Aku mau membelinya dengan harga dua dirham.” Maka Nabi saw memberikan dua barang itu kepadanya dan beliau mengambil uang dua dirham itu dan memberikannya kepada lelaki Anshar tersebut.(HR Ahmad, Abu Dawud, an-Nasa`i, dan at-Tirmidzi).
Makna penawaran tender yaitu suatu penawaran atau pengajuan oleh pentender untuk memperoleh persetujuan (acceptance) mengenai alat bayar sah (legal tender), atau jasa guna melunasi suatu hutang atau kewajiban agar terhindar dari hukuman atau penyitaan jika tak dilunasi. Dalam kontrak bisnis, tender merupakan suatu penawaran yang dilakukan oleh pemasok (supplier) atau kontraktor untuk memasok/memborong barang atau jasa berupa penawaran terbuka (open tender) di mana para peserta tender dapat bersaing menurunkan harga dengan kualitas yang dikehendaki; atau berupa penawaran tertutup (sealed tender) di mana penawaran dimasukkan dalam amplop bermaterai dan dibuka secara serempak pada saat tertentu untuk dipilih yang terbaik dari aspek harga maupun kualitas dan para peserta dapat menurunkan harga lagi. Tender juga sering dipakai untuk pelaksanaan suatu proyek di mana pemilik proyek melakukan lelang dan calon peserta/pelaksana proyek mengajukan penawaran atau tender dengan persaingan harga terendah dan barang/jasa yang sesuai. Biasanya yang sering terjadi penyimpangan dalam tender di antaranya berupa penawaran cincai/kolusi (collusive tendering) dengan praktik sogok dan atau cara lainnya yang tidak sehat untuk memenangkan penawaran atau tendernya.
Meskipun demikian ada sebagian ulama seperti an-Nakha`i memakruhkan jual beli lelang, dengan dalil hadits dari Sufyan bin Wahab bahwa dia berkata,
Yang artinya :
”Aku mendengar Rasulullah saw melarang jual beli lelang.” (HR Al-Bazzar).
Praktik penawaran sesuatu yang sudah ditawar orang lain dapat diklasifikasi menjadi tiga kategori: Pertama; Bila terdapat pernyataan eksplisit dari penjual persetujuan harga dari salah satu penawar, maka tidak diperkenankan bagi orang lain untuk menawarnya tanpa seizin penawar yang disetujui tawarannya. Kedua; Bila tidak ada indikasi persetujuan maupun penolakan tawaran dari penjual, maka tidak ada larangan syariat bagi orang lain untuk menawarnya maupun menaikkan tawaran pertama, sebagaimana analogi hadits Fathimah binti Qais ketika melaporkan kepada Nabi bahwa Mu’awiyah dan Abu Jahm telah meminangnya, maka karena tidak ada indikasi persetujuan darinya terhadap pinangan tersebut, beliau menawarkan padanya untuk menikah dengan Usamah bin Zaid. Ketiga; Bila ada indikasi persetujuan dari penjual terhadap suatu penawaran meskipun tidak dinyatakan secara eksplisit, maka menurut Ibnu Qudamah tetap tidak diperkenankan untuk ditawar orang lain.
Adapun mengenai tender pada substansinya tidak jauh berbeda ketentuan hukumnya dari lelang karena sama-sama penawaran suatu barang/jasa untuk mendapatkan harga yang dikehendaki dengan kondisi barang/jasa sebagaimana diminati. Namun untuk mencegah adanya penyimpangan syariah dan pelanggaran hak, norma dan etika dalam praktik lelang maupun tender, syariat Islam memberikan panduan dan kriteria umum sebagai guide line yaitu di antaranya:
1.   Transaksi dilakukan oleh pihak yang cakap hukum atas dasar saling sukarela
2.   Objek lelang dan tender harus halal dan bermanfaat
3.   Kepemilikan penuh pada barang atau jasa yang dijual.
4.   Kejelasan dan transparansi barang/jasa yang dilelang atau dutenderkan tanpa adanya manipulasi seperti window dressing atau lainnya
5.   Kesanggupan penyerahan barang dari penjual
6.   Kejelasan dan kepastian harga yang disepakati tanpa berpotensi menimbulkan  perselisihan.
7.   Tidak menggunakan cara yang menjurus kepada kolusi dan suap untuk memenangkan tender dan tawaran.

Segala bentuk rekayasa curang untuk mengeruk keuntungan tidak sah dalam praktik lelang maupun tender dikategorikan para ulama dalam praktik Najasy (komplotan/trik kotor tender dan lelang) yang diharamkan Nabi saw. (HR. Bukhari dan Muslim) atau juga dapat dimasukkan dalam kategori Risywah (sogok) bila penjual atau pembeli menggunakan uang, fasilitas ataupun service untuk memenangkan tender ataupun lelang yang sebenranya tidak memenuhi kriteria yang dikehendaki mitranya bisnisnya. Dengan demikian hukum profesi juru lelang dan bekerja di balai lelang diperbolehkan dalam Islam selama memenuhi kriteria umum yang digariskan syariatnya seperti di atas.

Tenaga Ahli /Jasa Konstruksi
Tenaga ahli adalah orang yang dipercayai mempunyai pengetahuan mendalam terhadap bidang ilmu yang dimilikinya, dalam hal ini adalah tenaga ahli jasa konstruksi yaitu Konsultan Perencan dan Pengawas, Pelaksana (Kontraktor) serta tenaga lain yang tergabung dalam proyek konstruksi. Dengan demikian bahwa tenaga ahli yang di pilih haruslah orang-orang yang benar-benar kompoten mengingat tugas dan tanggung jawabnya sangatlah besar seperti tenaga ahli perencanaan proyek gedung, jika para perusahan konsultan atau kontraktor salah dalam memilih tenaga ahli maka akan berakibat fatal pada pembangunantersebut dan berdampak pada kecelakaan bagi orang banyak, yang tadinya gedung dibangun untuk kemasalahatan orang banyak namun karena tenagag ahli perencanaan dan pelaksanaa gedung tersebut kurang kompoten maka terjadi kegagalan struktur pada bangunan tersebut.
Oleh karena itu peran tenaga ahli sangantlah berpengaruh sehingga tenaga ahli yang baik adalah tenaga ahli yang jujur dan berkompoten karena berkompoten saja tidak menuntut kemungkinan untuk melakukan kecurangan pada proyek konstruksi tersebut. Dalam lingkungan Jasa Konstruksi, persepsi buruk masyarakat akan Jasa Konstruksi /Jasa Pemborongan serta masalah-masalah yang muncul karena persepsi (mengenai Imagenya) secara langsung juga menyangkut Dinas Pemerintah terkait dan Konsultan adalah tanggung jawab kita bersama. Hal itu muncul karena ketidaktahuan masyarakat tentang Lingkungan Jasa Konstruksi /Pemborongan dan perihal pembangunan yang diajarkan di dalam Al Quran terutama mengenai halal tidaknya penghasilan dari pekerjaan Jasa Konstruksi/Pemborongan. Q.S Al Fajr ayat 6 -12, tentang kaum Ad, kaum Tsamud dan kaum Firaun dimana mengandung pengertian bahwa dalam membangun tidak boleh sombong, tidak boleh merusak alam dan tidak boleh sewenang-wenang. Dan perlu diketahui Perusahaan Jasa Konstruksi/Pemborongan adalah juga Pedagang, dimana dasar yang sangat kuat karena Nabi Muhammad SAW juga sebagai seorang pedagang/saudagar. 
Didalam aturan pelaksanaan proyek yang dibuat pemerintah, hal itu merupakan hal utama dimana dalam persyaratan perusahaan harus menyertakan Pelaksana Lingkungan yang bergerak dibidang hubungan dengan masyarakat dan termasuk juga penjagaan lingkungan hidup sekitar proyek serta juga asuransi berlangsungnya proyek perusahaan. Hal itu harus sesuai dengan Undang No. 23 Tahun 1997 tentang Pengelolaan Lingkungan Hidup dan Undang No. 18 Tahun 1999 tentang Jasa Konstruksi.
Mengenai promosi atau iklan perusahaan Jasa Konstruksi/Pemborongan yang sering kali bersifat sederhana yaitu dari berbincang-bincang dilingkungan masyarakat sekitar keberadaanya, dimana lebih bersifat personal antara pemilik dengan teman, dengan teman usahanya atau dengan tetangganya. Ketika berbicara mengenai proyek pekerjaannya pemilik perusahaan Jasa Konstruksi/pemborongan seringkali membaik-baikkan hasil pekerjaannya dibanding pekerjaan pemilik perusahaan Jasa Konstruksi/Pemborongan lain dan hal itu wajar dalam hal promosi atau iklan perusahaan. 
Q.S Al Fajr ayat 14 sampai dengan ayat 20, yang mengandung pengertian bahwa dalam bekerja dan mencari kemuliaan kita juga harus memuliakan orang lain, memperhatikan fakir miskin dan mencari harta dengan cara-cara yang baik. Ayat itu juga mengandung pengertian yang terang untuk bidang Human Reserve Development (HRD) untuk memotifasi, mendorong serta menjaga etikat dan dedikasi kerja para pekerja perusahaan yaitu bagian administrasi, mandor, tukang dan kuli. Melalui gaji, upah dan uang makan yang sesuai, akan terwujud etos kerja yang baik.   
Beberapa hal lagi yang berhubungan dengan image lingkungan Jasa Konstruksi (Dinas pemerintah, Perusahaan Jasa Konsultan dan Perusahaan Jasa Konstruksi) adalah mengenai kolusi, korupsi dan pungli yang sering kali masyarakat kurang mengetahui letak tepatnya. Pertama, mengenai kolusi, dimana pemilik Perusahaan Jasa Konstruksi pasti akan menjalin hubungan baik dengan para Pegawai Dinas Pemerintah terkait, dan wajar menurut dunia usaha.
Kedua, mengenai korupsi, didalam lelang tender itu ada suatu proses bernama klarifikasi nilai penawaran tender yang berfungsi sebagai kontrol rasionalisasi nilai penawaran agar masuk akal bagi Dinas Pemerintah dan Perusahaan Jasa Konstrusi dengan tujuan nilai tender yang tepat. Dan masyarakat tidak akan menganggap korupsi jika mengetahui adanya proses klarifikasi tersebut.
Ketiga, mengenai pungli, dalam pelaksanaan proyek dan akhir proyek pengawas dan konsultan akan hadir di lokasi proyek, seringkali pemilik perusahaan Jasa Konstruksi mengajak makan ke rumah makan mahal dan memberi sejumlah uang (sepantasnya), hal ini merupakan cara pemilik perusahaan (secara umum) untuk menjaga image dan gengsi perusahaan dengan menyenangkan pegawai Dinas dan pegawai Konsultan disamping pekerjaan proyek juga dikerjakan dengan baik dan benar. Dengan itu, tujuan menjaga hubungan baik dan menumbuhkan image baik akan menaikkan nilai tambah perusahaan dari segi nama Perusahaan dan bisa disebut Bargaining Power dalam usaha meraih tender selanjutnya.   
Contoh-contoh nyata tentang pembangunan yang baik yang diajarkan di dalam Al Quran, antara lain: pembangunan gedung Pondok Pesantren, pembangunan gedung Pemerintahan itu sendiri, pembangunan gedung sekolah dan perkuliahan, pembangunan rumah sakit, pembangunan pengairan, pembangunan jalan dan sanitasi lingkungan dan lain-lain yang sangat bermanfaat untuk menunjang kehidupan sosial masyarakat.  Kemudian kalau memang pekerjaan projek kurang baik dan tidak memenuhi standar  sudah diatur di dalam aturan yang dibuat pemerintah tentang daftar hitam (Blacklist) bagi perusahaan yang melanggar aturan. Oleh karena itu hendaknya kita semua membuka mata dan telinga untuk belajar tentang pembangunan yang baik.
Kemudian masuk kewilayah pelaksanaan pekerjaan terutama mengenai bahan/material yang sering kali menjadi bahan omongan utama ketidaktahuan (*padahal adalah bahan bangunan, bukan bahan omongan), dimana sering kali masyarakat awam langsung berpersepsi pasti mencuri (*padahal pemborong membeli di toko bangunan). Dalam persepsi ini yang dimaksud masyarakat adalah ukuran volume bahan baku pekerjaan (*padahal mereka bukan penyedia bahan baku material dan terlihat sok tahu karena sudah ada konsultan).
Mengenai hal ini, kontrol kualitas berada ditangan Pengawas Proyek dan Jasa Konsultan untuk memastikan pekerjaan sekurang-kurangnya memiliki ketahanan bangunan sesuai jangka waktu yang ditentukan (jangka waktu perkiraan lamanya bangunan berdiri). Pengawas Proyek dan Konsultan juga bertugas memastikan pekerjaan yang diawasi dan dipantau agar hasilnya menjadi sangat baik dan nama pengawas dan Konsultanpun ikut baik karenanya. 
Dengan ini, harapan kedepan kepada masyarakat agar selalu mendukung, bekerjasama dan turut menjaga dimana ada proses pembangunan daerah. Proyek EPC yang sedang berlangsung sekarang ini akan berjalan sangat baik jika mendapat dukungan dan kerjasama masyarakat serta semua pihak.




KESIMPULAN DAN SARAN
Kesimpulan
Proyek konstruksi yang berdasarkan konsep isalamic worldview adalah proyek konstruksi yamg bertujuan untuk kemasalahatan orang banyak seperti, tempat-tempat sosial, masjid,  rumah sakit sekolah/kampus serta bangunan lain yang memberi manfaat untuk kemasalahatan orang banyak dan dalam pelaksanaanya tidak merusak kondisi lingkungan yang ada sehingga aktivitas sosial dapat berjalan dengan lancar.

Saran
Dalam semua hal, dalam hal ini adalah  alur proses proyek konstruksi dari proses lelang sampai dengan penetapan pemenang, harus didasari dan diniatkan dengan tanpa mengabaikan nilai-nilai Islam yang pada ujungnya adalah untuk mempuroleh ridho Allah SWT dan kemaslahatan  bagi seluruh umat manusia.



DAFTAR PUSTAKA
Andi ,et al 2005, “Laporan Tugas Proyek konstrusi”.

Nugraha 2013,”Konsep Pengerjaan Proyek Pemerintah Menurut Pandanga islam”.

Jefri hutagalung (2010, 28 September). Proses lelang, diperoleh 03 januari 2107 dari https://jefrihutagalung.wordpress.com//proses-lelang/

2011, 27 mei).Tahapan - tahapan dalam proyek Konstruks. Diperoleh 04, januari 2017 dari .http://4gp.blogspot.co.id/tahapan-tahapan-dalam-proyek-konstruksi.html

Hamba Allah (2015, 05 maret).Sejarah Pembangunan Piramida. Diperoleh 05 januari, 2017 dari http://satupedang.blogspot.com/sejarah-pembangunan-piramida.



Tidak ada komentar:

Posting Komentar