PENDAHULUAN
Seiring dengan
perkembangan zaman serta meningkatnya polo hidup masyarakat modern seperti
dinegara - negara berkembang maka kebutuhan akan ruang yang nyaman dan memadai
sebagai tempat hunian dan sarana
transportasi maupun aktivitas
sosial semakin berkembang pesat pula.
Oleh karena itu pembangunan infrastruktur menjadi suatu keharusan dan menjadi sangat perlu agar
seimbang dengan perkembangan zaman.
Untuk mempercepat dan
memudahkan proses pembangunan tersebut maka dibutuhkan jasa-jasa insinyur infrastruktur yang
berperan sebagai tenaga ahli konstruksi
seperti konsultan dan kontraktor pelaksana sebagai orang atau lembaga yang bertugas
dibidang perencanaan, pelaksanaan, kontrol maupun manajemen proyek sehingga
pembangunan proyek kronstruksi dapat berjalan
dengan baik.
Sebelum dilakukannya
pelaksanaan pembangunan proyek kostruksi seperti halnya proyek yang didanai
oleh pemerintah maka terlebih dahulu dilakukan proses lelang yang bertujuan untuk
menyeleksi dan menetapkan calon kontraktor sebagai pelaksana dilapangan sesui
dengan dokumen tender.
Dalam proses
peneyeleksian calon kontraktor selain kelengkapan dokumen yang disediakan,
kualitas tenaga ahli dan tingkat penawaran dari pihak perusahaan kontraktor
tersebut merupakan hal yang sangat berpengaruh pada pemenangan tender yang akan
dilelangkan. Tenaga ahli atau orang yang berpengalaman dalam bidangnya
merupakan nilai tambah dari suatu perusahaan konsultan ataupun kontraktor
pelaksana sehingga dengan kemampuan
dan pengalaman yang dimiliki mampu menganalisis tingkat penggunaan dana yang
optimal tanpa mengurangi standar spesifikasi atau mutu dari proyek yang akan
dilelangkan.
Pada tahap seleksi
pemenang lelang biasaya harga atau biaya proyek kontruksi sudah di tetapkan
oleh panitia lelang maka tingkat penawaran merupakan rujukan dari pihak panitia
lelang untuk menetapkan calon pemenang lelang sehingga semakin rendah penawaran
yang diajukan semakin besar peluang menang lelang yang tenderkan. Oleh karena
itu pada proses ini sering terjadi kecurangan-kecurangan yang kerap
dilakukan oleh panitia ataupun peserta
lelang bahkan seakan-akan suda teroganisir sehingga disisi lain proses tender
hanyalah formalitas yang sudah di dessain terlebih dahulu sehingga ada saja
pihak-pihak yang di untungkan maupun pihak yang dirugikan.
PEMBAHASAN
BERDASARKAN KONSEP ISLAMIC WORLDVIEW
Umum
Proyek konstruksi merupakan salah satu aspek
yang mendorong kemajuan pearadaban manusia dari sektor pembangunan. Proyek
konstruksi telah di kembangkan sejak zaman mesir kuno seperti pembanguanan
primida yang terletak di mesir merupakan salah satu dari
tujuh keajaiban dunia saat ini, sejak dulu dipandang sebagai bangunan yang misterius
dan megah namun, meskipun telah berlalu berapa tahun lamanya, setelah sarjana
dan ahli menggunakan sejumlah besar alat peneliti yang akurat dan canggih,
masih belum diketahui, siapakah sebenarnya yang telah membuat bangunan raksasa
yang tinggi dan megah itu. Meskipun sejarawan mengatakan ia didirikan pada
tahun 2000 lebih SM, namun pendapat yang demikian malah tidak bisa menjelaskan
kebimbangan yang diinisiasikan oleh sejumlah besar penemuan hasil penelitian.
Dewasa ini, pembangunan infrastruktur merupakan keniscayaan.
Tumbuhnya sebuah kota sering diukur dengan percepatan pembangunan
infrastruktur. Pembangunan gedung-gedung tinggi (hotel, apartemen, mall) jalan
raya, jaringan drainase, jaringan listrik, rumah sakit atau sekolah menjadi
sederet kebutuhan infrastruktur bagi kemakmuran. Sekarang ini bahkan muncul
kebutuhan untuk mewujudkan apa yang disebut ”infrastruktur hijau” akibat krisis
lingkungan dan pemanasan global. Di sisi lain, pembangunan infrastruktur kerap
tidak efisien, salah sasaran, dan tak jarang terjadi “persitegangan” antara
pemerintah dan rakyat. Dalam kasus pembangunan infrastruktur di Jakarta,
misalnya, kerap muncul amatan telah menimbulkan persoalan sosial seperti
kemacetan dan banjir. Ada pakar yang kemudian mengusulkan agar pembangunan
infrastruktur di Jakarta sementara dihentikan. Identitas peradaban
Gustave Le Bon dalam The World of
Islamic Civilization (1974) menulis, “Jika menaklukkan sebuah kota, yang
pertama dilakukan muslim adalah mendirikan masjid dan sekolah.” Dua bangunan
itu adalah aktualisasi visi Islam tentang pentingnya pembangunan infrastruktur
yang berbasiskan dimensi spiritualitas, rasionalitas, dan intelektualitas. Dua
wujud infrastruktur ini adalah dua pilar peradaban yang tahan bantingan
sejarah.
Dalam sejarahnya, pembangunan
infrastruktur telah menjadi perhatian besar Nabi Muhammad. Pada masa Nabi,
bangunan infrastruktur seperti sumur, jalan raya, pasar, pos dan lainnya
dibangun dan diperbaiki. Sejarah mencatat, yang pertama dilakukan oleh Nabi
ketika tiba di Madinah adalah membangun infrastruktur bangunan berupa Masjid
Nabawi. Di masjid itu pula syiar Islam bergaung, dan akhirnya menjadi pusar
peradaban di Kota Madinah kala itu.
Dalam sebuah riwayat diwartakan,
suatu kali seorang sahabat meminta Nabi untuk mengintervensi harga karena telah
terjadi kenaikan harga barang. Nabi mengatakan tak mungkin intervensi terhadap
harga. Lalu yang dilakukan Nabi adalah mengatur distribusi barang, memperbaiki
infrastruktur supaya arus barang normal. Dengan pasokan yang normal, segala
sesuatu di pasar akan kembali pada titik keseimbangan.
Nabi dalam hal ini memperhatikan
pentingnya infrastruktur demi kelancaran lalu lintas perdagangan. Kebijakan itu
diteruskan oleh Khalifah Umar yang membangun dua kota dagang, yakni Basrah
sebagai pintu masuk ke Romawi dan Kufah sebagai pintu masuk ke Persia. Umar juga
membangun kanal laut, sehingga orang yang hendak membawa gandum ke Kairo bisa
menyeberang laut dan tak perlu naik unta. Biaya bisa ditekan.
Hampir sepertiga anggaran untuk
belanja infrastruktur. Dengan infrastruktur, kemungkinan inflasi dapat
dikurangi. Pembangunan infrastruktur dalam sejarah peradaban Islam bisa dilihat
dari kegemilangan pembangunan di Baghdad dan Cordoba, dua metropolitan dunia
yang berkembang sangat pesat di zaman kejayaan Islam. Sejarawan Barat, Philip K
Hitti (1960), menulis tentang pembangunan jalan-jalan di kedua metropolis Islam
itu yang digambarkannya begitu licin berlapiskan aspal.
Seni dalam pembangunan infrastruktur
gedung telah berkembang pesat di tanah-tanah Islam. Bermil-mil jalan di Kota
Cordoba, pusat khilafah Islam di Spanyol, begitu megah pada masa itu. Langkah
Nabi Muhammad yang kemudian diteruskan oleh para sahabat dan para khalifah
Islam ini membuktikan bahwa selain integritas moral, diperlukan juga penerapan
teknologi pembangunan infrastruktur yang tepat guna untuk menyelesaikan
berbagai masalah yang ada di masyarakat.
Lelang Menurut Pandangan Islam
Lelang adalah salah satu jenis jual
beli dimana penjual menawarkan barang di tengah keramaian lalu para pembeli
saling menawar dengan suatu harga. Namun akhirnya penjual akan menentukan, yang
berhak membeli adalah yang mengajukan harga tertinggi. Lalu terjadi akad dan
pembeli tersebut mengambil barang dari penjual. Dalam kitab-kitab fiqih atau
hadits, jual beli lelang biasanya disebut dengan istilah bai’ al-muzayadah (adanya
penambahan). Hukum lelang Dalam syariat Islam masih dalam tahap kontropersi
yaitu ada diantaranya yang menyatakan boleh dan ada juga yang Mengatakan makruh
hukmnya. Berdasarkan pendapat tersebut tentunya kita harus meruJuk pada sumber
yang memang dapat dipercaya ayitu pada Al-Quran dan Hadits. Rasulullah pernah
dalam suatu waktu pernah melakukan lalang yaitu ketika ada seorang pengemis
yang meminta-minta dan disana Rasulullah melakukan lelang terhadap barang yang
dimiliki seorang pengemis tersebut. Didalam Surat An-Nisa ayat 29 dan Al-Mulk
ayat 15 diterangkan bahwa adanya kebebasan, keleluasaan dan keluasan ruang
gerak bagi kegiatan usaha umat Islam dalam rangka mencari karunia Allah berupa
rezki yang halal melalui berbagai bentuk transaksi saling menguntungkan yang
berlaku di masyarakat tanpa melanggar ataupun merampas hak-hak orang lain
secara tidak sah.
Setiap
transaksi jual beli baik itu lelang maupun jual beli secara langsung memiliki
ketentuan sebagai
1.
Bila transaksi sudah dilakukan
dengan seseorang, maka orang lain tidak boleh menginvestasikan dan melakukan
transaksi kedua.
2.
Mempertimbangkan pilihan yang dibolehkan dalam
transaksi jual beli, dengan ketentuan –ketentuan yang ditentukan.
3.
Transaksi dagang hanya untuk barang
yang sudah ada dan dapat dikenali segala identitasnya.
4.
Bersumpah dalam transaksi dagang
tidak diperbolehkan.
5.
Dalam transaksi jual beli dianjurkan ada
saksi.
Melihat dari segi pembahasanya
lelang merupakan salah satu bentuk jual beli antara pedagang dengan peserta
yang menjadi pembeli tetapi dalam hal ini barang yang dijual tidak selalu
secara nyata dan ini akan dibahas pada uraian selanjutnya.
Lelang
Proyek Konstruksi Berdasarkan Pandangan Islam
Bentuk lain dari lelang seperti
perebutan proyek yang akan dibangun atau dengan istilah lainya yaitu tender, yaitu
berupa penawaran berupa paket pekerjaan proyek yang berasal dari pemerintah
ataupun swasta yang ditujuan kepada calon pelaksana proyek (Kontraktor) untuk
mengerjakan proyek tersebut sesui dengan ketentuan yang telah terterah dalam
dokumen kontrak.
Dalam islam lelang pernah dilakukan oleh Nabi Muhammad SAW, dari
Anas bin Malik ra bahwa ada seorang lelaki Anshar yang datang menemui Nabi saw
dan dia meminta sesuatu kepada Nabi Muhammad kemudian beliau bertanya
kepadanya,”Apakah di rumahmu tidak ada sesuatu?” Lelaki itu menjawab,”Ada. Dua
potong kain, yang satu dikenakan dan yang lain untuk alas duduk, serta cangkir
untuk meminum air.” Nabi saw berkata,”Kalau begitu, bawalah kedua barang itu
kepadaku.” Lelaki itu datang membawanya. Nabi saw bertanya, ”Siapa yang mau
membeli barang ini?” Salah seorang sahabat beliau menjawab,”Saya mau membelinya
dengan harga satu dirham.” Nabi saw bertanya lagi,”Ada yang mau membelinya
dengan harga lebih mahal?” Nabi saw menawarkannya hingga dua atau tiga kali.
Tiba-tiba salah seorang sahabat beliau berkata,”Aku mau membelinya dengan harga
dua dirham.” Maka Nabi saw memberikan dua barang itu kepadanya dan beliau
mengambil uang dua dirham itu dan memberikannya kepada lelaki Anshar
tersebut.(HR Ahmad, Abu Dawud, an-Nasa`i, dan at-Tirmidzi).
Makna penawaran tender yaitu suatu
penawaran atau pengajuan oleh pentender untuk memperoleh persetujuan
(acceptance) mengenai alat bayar sah (legal tender), atau jasa guna melunasi
suatu hutang atau kewajiban agar terhindar dari hukuman atau penyitaan jika tak
dilunasi. Dalam kontrak bisnis, tender merupakan suatu penawaran yang dilakukan
oleh pemasok (supplier) atau kontraktor untuk memasok/memborong barang atau
jasa berupa penawaran terbuka (open tender) di mana para peserta tender dapat
bersaing menurunkan harga dengan kualitas yang dikehendaki; atau berupa
penawaran tertutup (sealed tender) di mana penawaran dimasukkan dalam amplop
bermaterai dan dibuka secara serempak pada saat tertentu untuk dipilih yang
terbaik dari aspek harga maupun kualitas dan para peserta dapat menurunkan
harga lagi. Tender juga sering dipakai untuk pelaksanaan suatu proyek di mana
pemilik proyek melakukan lelang dan calon peserta/pelaksana proyek mengajukan
penawaran atau tender dengan persaingan harga terendah dan barang/jasa yang
sesuai. Biasanya yang sering terjadi penyimpangan dalam tender di antaranya
berupa penawaran cincai/kolusi (collusive tendering) dengan praktik sogok dan
atau cara lainnya yang tidak sehat untuk memenangkan penawaran atau tendernya.
Meskipun demikian ada sebagian ulama
seperti an-Nakha`i memakruhkan jual beli lelang, dengan dalil hadits dari
Sufyan bin Wahab bahwa dia berkata,
Yang artinya :
”Aku mendengar Rasulullah saw
melarang jual beli lelang.” (HR Al-Bazzar).
Praktik penawaran sesuatu yang sudah
ditawar orang lain dapat diklasifikasi menjadi tiga kategori: Pertama; Bila
terdapat pernyataan eksplisit dari penjual persetujuan harga dari salah satu
penawar, maka tidak diperkenankan bagi orang lain untuk menawarnya tanpa seizin
penawar yang disetujui tawarannya. Kedua; Bila tidak ada indikasi persetujuan
maupun penolakan tawaran dari penjual, maka tidak ada larangan syariat bagi
orang lain untuk menawarnya maupun menaikkan tawaran pertama, sebagaimana
analogi hadits Fathimah binti Qais ketika melaporkan kepada Nabi bahwa
Mu’awiyah dan Abu Jahm telah meminangnya, maka karena tidak ada indikasi
persetujuan darinya terhadap pinangan tersebut, beliau menawarkan padanya untuk
menikah dengan Usamah bin Zaid. Ketiga; Bila ada indikasi persetujuan dari
penjual terhadap suatu penawaran meskipun tidak dinyatakan secara eksplisit,
maka menurut Ibnu Qudamah tetap tidak diperkenankan untuk ditawar orang lain.
Adapun mengenai tender pada
substansinya tidak jauh berbeda ketentuan hukumnya dari lelang karena sama-sama
penawaran suatu barang/jasa untuk mendapatkan harga yang dikehendaki dengan
kondisi barang/jasa sebagaimana diminati. Namun untuk mencegah adanya
penyimpangan syariah dan pelanggaran hak, norma dan etika dalam praktik lelang
maupun tender, syariat Islam memberikan panduan dan kriteria umum sebagai guide
line yaitu di antaranya:
1.
Transaksi dilakukan oleh pihak yang
cakap hukum atas dasar saling sukarela
2.
Objek lelang dan tender harus halal
dan bermanfaat
3.
Kepemilikan penuh pada barang atau
jasa yang dijual.
4.
Kejelasan dan transparansi
barang/jasa yang dilelang atau dutenderkan tanpa adanya manipulasi seperti
window dressing atau lainnya
5.
Kesanggupan penyerahan barang dari
penjual
6.
Kejelasan dan kepastian harga yang
disepakati tanpa berpotensi menimbulkan perselisihan.
7.
Tidak menggunakan cara yang menjurus
kepada kolusi dan suap untuk memenangkan tender dan tawaran.
Segala bentuk rekayasa curang untuk
mengeruk keuntungan tidak sah dalam praktik lelang maupun tender dikategorikan
para ulama dalam praktik Najasy (komplotan/trik kotor tender dan lelang) yang
diharamkan Nabi saw. (HR. Bukhari dan Muslim) atau juga dapat dimasukkan dalam
kategori Risywah (sogok) bila penjual atau pembeli menggunakan uang, fasilitas
ataupun service untuk memenangkan tender ataupun lelang yang sebenranya tidak
memenuhi kriteria yang dikehendaki mitranya bisnisnya. Dengan demikian hukum
profesi juru lelang dan bekerja di balai lelang diperbolehkan dalam Islam
selama memenuhi kriteria umum yang digariskan syariatnya seperti di atas.
Tenaga Ahli /Jasa Konstruksi
Tenaga
ahli adalah orang yang dipercayai mempunyai pengetahuan mendalam terhadap bidang ilmu yang
dimilikinya, dalam hal ini adalah tenaga ahli jasa konstruksi yaitu Konsultan
Perencan dan Pengawas, Pelaksana (Kontraktor) serta tenaga lain yang tergabung
dalam proyek konstruksi. Dengan demikian bahwa tenaga ahli yang di pilih
haruslah orang-orang yang benar-benar kompoten mengingat tugas dan tanggung
jawabnya sangatlah besar seperti tenaga ahli perencanaan proyek gedung, jika
para perusahan konsultan atau kontraktor salah dalam memilih tenaga ahli maka
akan berakibat fatal pada pembangunantersebut dan berdampak pada kecelakaan
bagi orang banyak, yang tadinya gedung dibangun untuk kemasalahatan orang
banyak namun karena tenagag ahli perencanaan dan pelaksanaa gedung tersebut
kurang kompoten maka terjadi kegagalan struktur pada bangunan tersebut.
Oleh karena itu peran tenaga ahli sangantlah
berpengaruh sehingga tenaga ahli yang baik adalah tenaga ahli yang jujur dan
berkompoten karena berkompoten saja tidak menuntut kemungkinan untuk melakukan
kecurangan pada proyek konstruksi tersebut. Dalam lingkungan Jasa Konstruksi,
persepsi buruk masyarakat akan Jasa Konstruksi /Jasa Pemborongan serta
masalah-masalah yang muncul karena persepsi (mengenai Imagenya) secara langsung
juga menyangkut Dinas Pemerintah terkait dan Konsultan adalah tanggung jawab
kita bersama. Hal itu muncul karena ketidaktahuan masyarakat tentang Lingkungan
Jasa Konstruksi /Pemborongan dan perihal pembangunan yang diajarkan di dalam Al
Quran terutama mengenai halal tidaknya penghasilan dari pekerjaan Jasa
Konstruksi/Pemborongan. Q.S Al Fajr
ayat 6 -12, tentang kaum Ad, kaum Tsamud dan kaum Firaun dimana
mengandung pengertian bahwa dalam membangun tidak boleh sombong, tidak boleh
merusak alam dan tidak boleh sewenang-wenang. Dan perlu diketahui Perusahaan
Jasa Konstruksi/Pemborongan adalah juga Pedagang, dimana dasar yang sangat kuat
karena Nabi Muhammad SAW juga sebagai seorang pedagang/saudagar.
Didalam aturan pelaksanaan proyek yang dibuat
pemerintah, hal itu merupakan hal utama dimana dalam persyaratan perusahaan harus
menyertakan Pelaksana Lingkungan yang bergerak dibidang hubungan dengan
masyarakat dan termasuk juga penjagaan lingkungan hidup sekitar proyek serta
juga asuransi berlangsungnya proyek perusahaan. Hal itu harus sesuai dengan
Undang No. 23 Tahun 1997 tentang Pengelolaan Lingkungan Hidup dan Undang
No. 18 Tahun 1999 tentang Jasa Konstruksi.
Mengenai promosi atau iklan perusahaan Jasa
Konstruksi/Pemborongan yang sering kali bersifat sederhana yaitu dari
berbincang-bincang dilingkungan masyarakat sekitar keberadaanya, dimana lebih
bersifat personal antara pemilik dengan teman, dengan teman usahanya atau
dengan tetangganya. Ketika berbicara mengenai proyek pekerjaannya pemilik
perusahaan Jasa Konstruksi/pemborongan seringkali membaik-baikkan hasil pekerjaannya
dibanding pekerjaan pemilik perusahaan Jasa Konstruksi/Pemborongan lain dan hal
itu wajar dalam hal promosi atau iklan perusahaan.
Q.S Al Fajr ayat 14 sampai
dengan ayat 20, yang mengandung
pengertian bahwa dalam bekerja dan mencari kemuliaan kita juga harus memuliakan
orang lain, memperhatikan fakir miskin dan mencari harta dengan cara-cara yang
baik. Ayat itu juga mengandung pengertian yang terang untuk bidang Human Reserve
Development (HRD) untuk memotifasi, mendorong serta menjaga etikat dan dedikasi
kerja para pekerja perusahaan yaitu bagian administrasi, mandor, tukang dan
kuli. Melalui gaji, upah dan uang makan yang sesuai, akan terwujud etos kerja
yang baik.
Beberapa hal lagi yang berhubungan dengan image
lingkungan Jasa Konstruksi (Dinas pemerintah, Perusahaan Jasa Konsultan dan
Perusahaan Jasa Konstruksi) adalah mengenai kolusi, korupsi dan pungli yang
sering kali masyarakat kurang mengetahui letak tepatnya. Pertama, mengenai
kolusi, dimana pemilik Perusahaan Jasa Konstruksi pasti akan menjalin hubungan
baik dengan para Pegawai Dinas Pemerintah terkait, dan wajar menurut dunia
usaha.
Kedua, mengenai korupsi, didalam lelang tender itu ada
suatu proses bernama klarifikasi nilai penawaran tender yang berfungsi sebagai
kontrol rasionalisasi nilai penawaran agar masuk akal bagi Dinas Pemerintah dan
Perusahaan Jasa Konstrusi dengan tujuan nilai tender yang tepat. Dan masyarakat
tidak akan menganggap korupsi jika mengetahui adanya proses klarifikasi
tersebut.
Ketiga, mengenai pungli, dalam pelaksanaan proyek dan
akhir proyek pengawas dan konsultan akan hadir di lokasi proyek, seringkali
pemilik perusahaan Jasa Konstruksi mengajak makan ke rumah makan mahal dan
memberi sejumlah uang (sepantasnya), hal ini merupakan cara pemilik perusahaan
(secara umum) untuk menjaga image dan gengsi perusahaan dengan menyenangkan
pegawai Dinas dan pegawai Konsultan disamping pekerjaan proyek juga dikerjakan
dengan baik dan benar. Dengan itu, tujuan menjaga hubungan baik dan menumbuhkan
image baik akan menaikkan nilai tambah perusahaan dari segi nama Perusahaan dan
bisa disebut Bargaining Power dalam usaha meraih tender selanjutnya.
Contoh-contoh nyata tentang pembangunan yang baik yang
diajarkan di dalam Al Quran, antara lain: pembangunan gedung Pondok Pesantren,
pembangunan gedung Pemerintahan itu sendiri, pembangunan gedung sekolah dan
perkuliahan, pembangunan rumah sakit, pembangunan pengairan, pembangunan jalan
dan sanitasi lingkungan dan lain-lain yang sangat bermanfaat untuk menunjang
kehidupan sosial masyarakat. Kemudian kalau memang pekerjaan projek
kurang baik dan tidak memenuhi standar sudah diatur di dalam aturan yang
dibuat pemerintah tentang daftar hitam (Blacklist) bagi perusahaan yang
melanggar aturan. Oleh karena itu hendaknya kita semua membuka mata dan telinga
untuk belajar tentang pembangunan yang baik.
Kemudian masuk kewilayah pelaksanaan pekerjaan
terutama mengenai bahan/material yang sering kali menjadi bahan omongan utama
ketidaktahuan (*padahal adalah bahan bangunan, bukan bahan omongan), dimana
sering kali masyarakat awam langsung berpersepsi pasti mencuri (*padahal
pemborong membeli di toko bangunan). Dalam persepsi ini yang dimaksud
masyarakat adalah ukuran volume bahan baku pekerjaan (*padahal mereka bukan
penyedia bahan baku material dan terlihat sok tahu karena sudah ada konsultan).
Mengenai hal ini, kontrol kualitas berada ditangan
Pengawas Proyek dan Jasa Konsultan untuk memastikan pekerjaan
sekurang-kurangnya memiliki ketahanan bangunan sesuai jangka waktu yang
ditentukan (jangka waktu perkiraan lamanya bangunan berdiri). Pengawas Proyek
dan Konsultan juga bertugas memastikan pekerjaan yang diawasi dan dipantau agar
hasilnya menjadi sangat baik dan nama pengawas dan Konsultanpun ikut baik
karenanya.
Dengan ini, harapan kedepan kepada masyarakat agar
selalu mendukung, bekerjasama dan turut menjaga dimana ada proses pembangunan
daerah. Proyek EPC yang sedang berlangsung sekarang ini akan berjalan sangat
baik jika mendapat dukungan dan kerjasama masyarakat serta semua pihak.
KESIMPULAN DAN SARAN
Kesimpulan
Proyek konstruksi yang berdasarkan konsep isalamic
worldview adalah proyek konstruksi yamg bertujuan untuk kemasalahatan orang
banyak seperti, tempat-tempat sosial, masjid, rumah sakit sekolah/kampus serta bangunan lain yang memberi manfaat
untuk kemasalahatan orang banyak dan dalam pelaksanaanya tidak merusak kondisi
lingkungan yang ada sehingga aktivitas sosial dapat berjalan dengan lancar.
Saran
Dalam semua hal, dalam hal
ini adalah alur proses proyek konstruksi
dari proses lelang sampai dengan penetapan pemenang, harus didasari dan
diniatkan dengan tanpa mengabaikan nilai-nilai Islam yang pada ujungnya adalah
untuk mempuroleh ridho Allah SWT dan kemaslahatan bagi seluruh umat manusia.
DAFTAR PUSTAKA
Andi
,et al 2005, “Laporan Tugas Proyek
konstrusi”.
Nugraha
2013,”Konsep Pengerjaan Proyek Pemerintah
Menurut Pandanga islam”.
Jefri
hutagalung (2010, 28 September). Proses
lelang, diperoleh 03 januari 2107 dari https://jefrihutagalung.wordpress.com//proses-lelang/
2011,
27 mei).Tahapan - tahapan dalam proyek
Konstruks. Diperoleh 04, januari 2017 dari .http://4gp.blogspot.co.id/tahapan-tahapan-dalam-proyek-konstruksi.html
Hamba
Allah (2015, 05 maret).Sejarah Pembangunan Piramida.
Diperoleh 05 januari, 2017 dari http://satupedang.blogspot.com/sejarah-pembangunan-piramida.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar